“Makanya kami nanti lebih melihat bagaimana pengelolaan lingkungan yang ada sehingga jika tak sesuai dengan rekomendasi kami akan memberikan rekomendasi yang tepat,” ucapnya Kamis (28/10).
Pihaknya akan lebih menyoroti lokasi pertambangan dan pematangan lahan, sebab hingga saat ini kegiatan pertambangan batu bara dan maraknya pematangan lahan merupakan kontribusi terbesar penyebab banjir yang terjadi di Samarinda. Dengan melakukan inspeksi dadakan (sidak) pihaknya akan melihat bagaimana sebuah kegiatan tambang dan perumahan dalam menjalankan kewajibannya dari rekomendasi yang telah diberikan.
Khusus pada sektor pertambangan rupanya akan menemukan sejumlah persoalan yang lagi-lagi terbentur dengan kebijakan perizinan tambang yang sudah dialihkan ke Pemerintah Pusat. Melihat hal itu pihaknya juga akan mengajukan kepada Pemkot Samarinda untuk melakukan permohonan moratorium kepada Pemerintah Pusat mengenai hal itu. “Nanti akan kami ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pemkot Samarinda,” tegasnya.
Berbeda dengan pematangan lahan untuk membentuk sebuah perumahan yang kewenangan proses perizinan masih ada di daerah, maka Angkasa menegaskan bahwa pihaknya sebagai lembaga legislatif patut untuk melakukan fungsi pengawasan supaya menghindari pihak pengembang yang bandel. “Contohnya seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu yang menjadi rekomendasi dalam proses izin,” ungkapnya.
Untuk diketahui hingga saat ini Komisi III sudah pernah menyisir lokasi pertambangan yang ada di sejumlah titik. Rencananya Angkasa dan seluruh anggota Komisi III DPRD Samarinda akan menelusuri seluruh titik lahan pertambangan kemudian akan bergeser untuk memantau perumahan di Samarinda, setelah itu pansus yang direncanakan akan mulai dibentuk dengan tugas mengantarkan rekomendasi atas hasil temuan dilapanga yang sudah dilakukan.
penulis : */Vico
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 29 Oktober 2021