Di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda, mereka yang meninggal dunia karena virus Covid-19 sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2021 ini pun mulai didata untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp10 juta per orang.
Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda sudah menerbitkan surat edaran bernomor 460/2010/100.03 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19 berdasarkan Surat Gubernur Kaltim yang terbit pada 12 Oktober lalu.
Pelaksana Harian Kepala Bidang (Plh Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Samarinda Hendra Irwansyah menjelaskan, sejauh ini sudah ada ratusan berkas masuk untuk diverifikasi terkait bantuan ini. Dari data yang dihimpun dan setelah verifikasi maka akan dikirimkan kepada Dinsos Kaltim.
“Saat ini ada sekitar 100 data yang sudah masuk dan langsung kami verifikasi,” kata Hendra.
Untuk uang sebesar Rp10 juta nantinya pencairan menunggu regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub). “Disesuaikan lagi dengan persyaratan yang diberikan oleh ahli waris kepada kami,” imbuhnya.
Dari data yang sudah masuk itu pihaknya juga telah laporkan kepada Wali Kota Samarinda, namun yang perlu dicatat oleh para ahli waris yang hendak mengumpulkan berkas, diberikan batas waktu sampai 28 Oktober pekan depan. “Karena dari provinsi juga mintanya singkat,” ungkap Hendra.
Adapun 6 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh ahli waris yang hendak mengurus pencairan santunan itu yakni, menyertakan fotokopi KTP dan KK ahli waris beserta korban, fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan hasil swab PCR menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, fotokopi buku tabungan ahli waris, fotokopi surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris oleh pejabat yang berwenang.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur