Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membahas usulan peraturan daerah (perda) untuk menghapuskan salah satu persyaratan melamar kerja yang dianggap menyulitkan para pelamar.
“Pengalaman kerja minimal sekian tahun, syarat itu mau coba kami hapuskan supaya siapapun bisa mendapatkan hak untuk melamar pekerjaan,” tegas Suroto.
Rancangan perda tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Kaltim untuk kemudian digodok dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Suroto menyebutkan usulan raperda yang disampaikannya berbicara tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah, baik eksekutrif maupun legislatif untuk melindungi dan memberdayakan tenaga kerja Kaltim. “Mungkin masuk di Prolegda tahun 2022. Saya belum bisa sampaikan isinya,” sambungnya.
Kalau nanti Raperda tersebut sudah disepakat dan disahkan, maka para calon pelamar kerja tak perlu dipusingkan dengan syarat pengalaman kerja minimal sekian tahun yang selama ini diterapkan dalam proses lamaran kerja.
Meski begitu, calon tenaga kerja di Kaltim harus memiliki kompetensi yang maksimal, jadi meskipun tak memiliki pengalam kerja, setidaknya para tenaga kerja sudah memiliki bekal untuk terlibat dalam dunia kerja.
“Kompetensinya ya itu lewat pelatihan, kursus-kursus yang tersertifikasi. Jadi cukup melampirkan itu nantinya,” tambah Suroto.
Untuk angka pengangguran di Kaltim Disnakertrans belum memiliki data yang komperhensif. Karena proses pendataan dilakukan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun secara umum ia mengakui ada penurunan jumlah pengangguran di Kaltim. Diprediksi kuat, hal tersebut dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi selama beberapa waktu ini.
“Ada sedikit penurunan. Angkanya itu masuk langsung dalam data sistem Kemenaker,” tutup Suroto.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur