Setidaknya terdapat tiga titik pasar yang akan dicermati oleh Disdag Samarinda, yaitu Pasar Segiri di Jalan Pahlawan, Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Sungai Dama di kawasan Otto Iskandardinata.
Ketiga pasar itu akan dijaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang siap memberikan tindakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Samarinda dan siap untuk menjaga pasar itu,” tegas Marnabas Jumat (1/10/2021) kemarin usai rapat penertiban yang berlangsung di Balaikota Samarinda
Saat ini Disdag sudah menyediakan lapak gratis di Pasar Sungai Dama hanya membayar biaya retribusi sebesar Rp3 ribu. “Bayarnya cuma retribusi itu wajib karena untuk keamanan dan kebersihan,” jelas Marnabas.
Untuk PKL yang masih berada di luar kawasan pasar akan diberikan tindakan dengan menyita perabotan serta tanda pengenal pedagang.
“Langsung angkut dan diproses melanggar Perda. Bukan diangkut saja barangnya, sekalian KTP-nya diambil,” tegasnya lagi.
Disdag Samarinda sudah mengantongi data mengenai PKL di kawasan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Jelawat sebanyak 82 lapak. Lapak-lapak tersebut sebelumnya juga sudah sempat diberikan penertiban namun masih membandel.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur