ASN di daerah idealnya baik pengawas maupun administrator harus memiliki sertifikasi kompetensi, namun karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19, serta anggaran terbatas, maka uji kompetensi akan dilakukan secara bertahap.
“Kami akan sosialisasi uji kompetensi, setelah itu, kalau sudah ada kesamaan pemahaman, baru dilakukan uji kompetensi bertujuan menilai kualitas aparatur itu sendiri, terutama dalam penerapan fungsi dan perannya sebagai ASN,” kata Diddy.
Mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini menambahkan, setelah sosialisasi maka dilaksanakan uji kompetensi tapi tergantung kesiapan BPSDM.
“Kalau kami tentu siap, kapan dan dimana pun dilaksanakan. Kami langsung memanggil aparaturnya,” tegas Diddy.
Sebagai kewajiban, kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karier aparatur (ASN). Berbagai program dan kegiatan telah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kompetensinya.
Seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai pelatihan dalam jabatan, pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis fungsional, termasuk berbagai bimtek serta kegiatan lainnya.
“Seorang ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi, tetapi sifatnya general, sehingga mereka memahami peran dan fungsinya melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya,” harap Diddy. (humasprov kaltim)
Editor: Aspian Nur