Andi Harun menyebutkan akan ada kegiatan revitalisasi pada kawasan itu, belum lagi posisi DAS juga langsung mengarah ke salah satu gang yang berada di bilangan tersebut.
“Posisi aliran DAS ini harus diamankan, sementara kesannya aliran DAS ini masuk dalam tanah hotel,” kata Andi Harun.
Dalam waktu dekat ini pemkot akan menurunkan tim guna untuk pengukuran, bahkan ia mengaku telah mengantongi sertifikat perizinan di kawasan itu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim ini membeberkan menyebut terdapat dua bangunan di kawasan itu yang berada pada zona DAS yaitu bangunan musala dan satu kafe. Sementara pada dokumen perizinan hotel tersebut terdapat perjanjian dua bangunan itu harus dibongkar.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ke depan saya akan mengeluarkan surat untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Andi Harun.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme pembongkaran itu akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan yang akan diberikan batas tenggat waktu.
Hal ini ditegaskan sejalan dengan program penangan banjir yang menjadi konsentrasinya.
Sementara Rudy Darmawan selaku pemilik lahan mengaku sertifikat lahan yang dimilikinya itu terbagi menjadi tiga sertifikat dalam satu kawasan.
Ia berkomitmen akan siap mengikuti arahan yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. “Kami usahakan akan membongkar sendiri,” kata Rudy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menyebutkan sebenarnya hal itu sudah ditemukan sejak 2013 silam yang seharusnya kawasan tersebut diperuntukan sebagai DAS. “Ini kan saluran DAS sampai ke Gang Mujahidin, tapi ditutup. Namun kompensasinya dibangun hijauan dan diuruk disini,” ujar Nurrahmi.
Tujuan dari peninjauan tersebut bermuara kepada optimalisasi saluran air yang ada di Kota Samarinda, tak hanya itu pihaknya juga diminta untuk dapat menginventarisir sejumlah fungsi DAS yang masih belum berjalan dengan maksimal.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur