“Kendaraan alat berat akan diwajibkan bayar pajak untuk peningkatan pajak kendaraan di Kaltim,” kata Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Josef, Kamis (4/10).
Sebelum raperda tersebut disahkan, pansus akan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke perusahaan pertambangan yang banyak memiliki alat berat. Josef mengakui, saat ini ada kontraktor besar di Kabupaten Berau masih melakukan upaya agar hal tersebut tidak diberlakukan.
“Mereka keberatan dengan pemberlakukan itu. Makanya perlu nantinya ada sosialisasi agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Tidak hanya akan memberlakukan wajib pajak untuk alat berat. Pansus pajak juga menyoriti perihal aktifitas kendaraan bermotor di Kaltim yang berplat nomor polisi luar Kaltim. Ia menilai, ini sangat merugikan karena pajak kendaraan tersebut tidak disetorkan ke Kaltim, namun disetor ke asal kendaraan tersebut.
“Kita akan dorong kendaraan yang berplat luar harus balik nama,”ucapnya.
Selain itu, pansus tersebut merevisi besaran PKB (Biaya Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di wilayah Kaltim akan mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen. Kenaikan tersebut masuk dalam klausul revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Raperda tersebut tengah disusun oleh DPRD Kaltim dan ditarget dapat beroperasi akhir tahun ini.
Kettua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak, Muspandi menjelaskan, kenaikan PKB dan BBNKB didasarkan pada penyeragaman terkait pungutan pajak dan retribusi dari sebesar 1,50 menjadi 1,75 persen. “Sehingga ada kenaikan 0,25 persen teradap pajak kendaraan bermotor,” kata Muspandi saat ditemui usai rapat evaluasi program Pansus Raperda Pajak, di DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim, kata dia menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada Nopember 2018 untuk menjadi payung hukum bagi dinas terkait dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, jika pajak tersebut dapat diterapkan maka berdasarkan hitung secara estimasi daat meningkatkan sekitar 30 persen pendapatan dari pajak kendaraan bermotor terhadap PAD. PAD Kaltim, kata dia pada 2018 disektor pajak diproyeksikan sebesar Rp5,089 triliun.
“Ini cukup besar, tapi juga jangan sampai mengganggu iklim investasi di Kaltim ketika ini dinaikkan. Kita perlu tahu dulu dampaknya, ini yang sedang kita cari tahu hitungannya, karena jangan sampai kenaikan ini membebani masyarakat kita,”tandasnya.
Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Kaltim yang diperoleh pansus, jumlah total kendaraan yang beroperasi di Kaltim terdata sebanyak 1,3 juta lebih. Sedangkan, untuk jumlah unit kendaraan alat berat di Kaltim terdata sebanyak 4.239 unit. “Data tersebut bisa saja bertambah. Sebab saat ini kita masih mengumpulkan data kendaraan yang beroperasi di Kaltim. (sab)