Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah akibat adanya sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan melalui Komisioner Bidang Hukum, Wiwin mengatakan adanya PSU ini terhitung paling lambat 60 hari sejak pembacaan eksepsi MK, Senin (24/2/2025) lalu.
“PSU itu berjalan sejak putusan itu dibacakan, Kukar dan Tasikmalaya perkiraan melakukan PSU pada 25 April,” jelasnya.
Terkait kesiapan dan petunjuk teknis (juknis), pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Kaltim. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 khususnya pada poin 3.15 memerintahkan kepada termohon, yaitu Rendi Solihin untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU.
Berkenaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dirujuk dalam poin 3.16 tentang Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Artinya guna mempersingkat waktu rujukan data menggunakan data Pilkada 2024 lalu.
Sama halnya dengan PPK dan PPS, evaluasi hanya dilakukan pada PSU dengan waktu yang sangat singkat, dan kemungkinan hanya tiga orang PPK serta PPS yang akan bertugas.
“Nantinya juga Paslon bersangkutan ini akan melakukan pendaftaran dengan kandidat yang baru, dengan catatan cukup paslon yang di diskualifikasi saja,” bebernya.
Wiwin menekankan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, meskipun didiskualifikasi, adanya norma baru dari MK menyatakan bahwa partai pengusung tetap dapat memberikan hak politiknya dengan mengusulkan kader terbaik.
“Jadi ada perbedaan, jika Pilkada ditahun 2020 kalau di diskualifikasi maka sampai Parpol pun tidak dapat mengusungkan kembali kadernya, semisal ada tiga paslon satu di diskualifikasi jadi hanya dua, tetapi adanya norma baru, tetap diberikan hak politik bagi partai pengusung,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia berpedoman pada putusan yang ada, di mana pada PSU nanti akan ada tiga paslon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar. Selain itu, hasil suara yang diperoleh dalam pemilihan akan dikoordinasikan secara aktif dengan KPU Kaltim dan KPU RI.
Dengan digelarnya PSU ini, diharapkan hasil Pilkada 2024 dapat diterima oleh semua pihak dan mencerminkan kehendak rakyat secara sah dan demokratis.
“Kita harap menjelang PSU ini warga Kukar tetap kondusif dan jaga keutuhan demokrasi,” tandasnya.
Editor: Erwin