Identifikasi potensi kerawanan bertujuan mengurangi risiko pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil," ujarnya.
Poin pertama kerawanan itu adalah tahapan verifikasi administrasi yang jadi fokus utama Bawaslu Kaltim. Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katlim dan KPU di daerah sering melaksanakan verifikasi tidak sesuai prosedur tata cara yang diatur dalam peraturan KPU, khususnya Pasal 112 hingga Pasal 119 PKPU No 8 Tahun 2024. "Hal itu dapat mengakibatkan ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon," ungkap Hari.
Poin kedua adalah ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon sebagai isu krusial. Kemudian perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP elektronik sering kali ditemukan Bawaslu dan menjadi sumber masalah dan menjadi poin ketiga. "Ketidakcocokan itu akan menimbulkan sengketa dan menghambat proses pencalonan," sebut Hari lagi.
Untuk poin keempat, Bawaslu Kaltim menyoroti akses data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mana KPU tidak membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu/Panwaslih kabupaten juga kota. "Transparansi dalam akses data sangat penting untuk memastikan tidak ada manipulasi data," ujar.
Terakhir poin kelima kerawanan yaitu Silon yang tidak berfungsi secara baik. Sistem yang seharusnya mempermudah proses verifikasi administrasi justru sering kali mengalami gangguan teknis.
Bawaslu Kaltim sudah menyusun beberapa strategi pencegahan kerawanan Pilkada 2024 merujuk Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Diantaranya meningkatkan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan semua tahapan pencalonan berjalan sesuai aturan," sebutnya.
Editor: Aspian Nur