Verifikasi pengajuan anggaran ini sebagai bentuk upaya mensukseskan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar, telah bersurat kepada Bupati Kukar berkaitan dengan besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Menyikapi hal ini Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyepakati untuk melakukan pembagian item-item pembiayaan Pilkada tahun 2024.
“Ada pembagian item pembiayaan antara provinsi dan kabupaten kota, di Kukar sendiri kemaren itu sebelum ada kesepakatan ini, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 102 miliar, sedangkan Bawaslu Rp 25 miliar. Tapi akan otomatis berubah karena ada pembagian pembiayaan, jadi KPU ada di kisaran Rp 76 miliar dan Bawaslu itu sekitar Rp 14 miliar” kata Rinda.
Rinda mengungkapkan saat ini Kesbangpol Kukar tengah melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. Baru setelahnya diverifikasi, selanjutnya akan dilakukan review oleh inspektorat. “Khususnya untuk KPU, sebelum diajukan ke DPRD Kukar untuk disahkan” ungkapnya.
Rinda berharap semua proses penganggaran ini bisa selesai dengan segera, guna menunjang suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kukar tahun 2024 mendatang.
“Saya berharap semua berjalan dengan sukses, baik dari sisi pelaksanaan dan perencanaan. Karena ini menjadi penting untuk nanti menghasilkan pemilu yang berkualitas” harapnya.
Editor: Koran Kaltim