Menurut dia, sebenarnya terjadi kekosongan hukum di sana. Hal ini pada akhirnya membuat tidak jarang pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong memakan waktu yang cukup lama. Perlu diingat, ini bukan kali pertama terjadi.
“Sebelumnya kan pernah juga terjadi di DKI Jakarta. Lama banget itu jabatan wakil kepala daerahnya kosong,” kata Harry.
Langkah idealnya memang dengan waktu yang singkat, mengingat wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda juga cukup berperan. Tetapi dalam praktiknya, tidak demikian. Banyak faktor dan dimensi yang menyebabkan hal itu terjadi. Salah satunya tentu dimensi politik baik di internal maupun di level koalisi partai pengusung. Kendati demikian, ia belum menemukan terjadinya benturan aturan akibat tidak adanya tenggat waktu pergantian wakil kepala daerah ini.
“Hanya saja, akan beralih dari satu ketentuan kepada ketentuan yang lain apabila kekosongan jabatan itu sampai pada waktu tertentu,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada, disebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Jika ditafsirkan, artinya apabila kekosongan jabatan tersebut hingga mendekati akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah yakni tidak kurang dari 18 bulan, maka jabatan wakil kepala daerah itu akan kosong sampai akhir masa jabatan.
“Bisa jadi, justru dari parpol (partai politik, Red) menafsirkan pasal ini dengan penafsiran bahwa karena pengisian jabatan dapat dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, berarti batas pengisiannya ya sampai 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” tutupnya.
Penulis : */Faisal
Editor : Bambang Irawan