Tunjangan Dinaikan, Pegawai Negeri di PPU Diminta Tidak Keluar Kantor Tanpa Alasan, Bakal Diawasi Satpol PP
1 menit baca1.931 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diingatkan untuk tidak mangkir atau keluar kantor tanpa alasan di saat jam kerja.
Pegawai masuk dan pulang kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, jam kerja formal per minggu adalah 37 jam 30 menit. Sementara jam kerja efektif per minggu setelah dikurangi waktu luang (allowance) seperti isoma sebanyak 25 persen adalah 28 jam.










