Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di PPU wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR kepada media ini menjelaskan bahwa puluhan proyek pembangunan di IKN Nusantara tengah berjalan. Tentunya kebutuhan tenaga kerja harus turut berdayakan tenaga lokal.
“Kalau memang banyak proyek di sana di utamakanlah orang daerah,” ungkapnya, Minggu (30/4). Pemberdayaan tenaga kerja lokal dinilai sesuai dengan Perda yang telah disahkan berapa tahun silam dan hingga kini Kecamatan Sepaku dianggap masih menjadi bagian dari PPU.
“Kita memiliki perda, biar bagaimana pun Kecamatan Sepaku hari ini masih menjadi bagian dari PPU, jadi Perda yang 80 persen tenaga kerja lokal harus dijalankan. Keinginan kita seperti itu,” akunya. Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD PPU terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 berapa hari lalu, Fraksinya memberikan beberapa rekomendasi.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah daerah yakni persoalan penyerapan tenaga kerja lokal di pembangunan IKN. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU diinginkan menjadi penyalur tenaga kerja agar keinginan mereka dapat terwujud.
“Kami merekomendasikan kepada Disnakertrans untuk menenggakkan Perda itu. Keinginan kami dinas terkait menjadi penyalur tenaga kerja ke perusahaan yang beroperasi di sini,” tegasnya.
Jika Disnakertrans PPU menjadi penyalur, maka tenaga kerja lokal dapat memiliki kesempatan besar dalam bekerja di perusahaan yang beroperasi PPU. “Jadi kalau perusahaan butuh kan tenaga kerja mereka tinggal meminta ke Disnakertrans. Jadi merata kesempatan kerja itu, apalagi kan masih banyak orang daerah yang menganggur,” katanya.
Ditambahkannya, tenaga kerja yang nantinya diberdayakan ataupun yang sudah diberikan kesempatan kerja diberikan upah sesuai aturan pemerintah daerah setempat.
“Terkait upah, di sana kan proyek besar masa proyek besar upahnya di bawa UMK sini. Kita berharap berapa besaran UMK PPU disesuaikan di sana,” tutupnya.
Editor: Koran Kaltim