Jabatan yang lowong tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Inspektorat.
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor menyarankan supaya pemerintah daerah segara melakukan open bidding atau lelang jabatan agar dapat melaksanakan pengisian jabatan kosong.
“Saran saya untuk segara dibuka open bidding supaya secepatnya OPD yang kosong segera diisi,” ungkap Syahruddin M Noor ketika ditemui awak media, Minggu (2/4).
Dengan melakukan pengisian jabatan definitif, kata Syahruddin, maka kinerja pegawai dinilai dapat lebih maksimal dan efektif.
Jika ada pejabat definitive, pegawai dapat bergerak melaksanakan program-program yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.
Karena dikhawatirkan nantinya jika jabatan setingkat eselon II hanya diduduki pejabat berstatus Plt, mereka tidak berani mengeksekusi sebuah kegiatan terlebih jika nilainya cukup besar.
“Kalau sudah definitif kepala OPD-nya saya kira tidak ada alasan untuk melaksanakan karena itu program OPD,” akunya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin. OPD yang tidak memiliki pejabat definitif segera dilaksanakan pengisian terlebih terhadap dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan berjalan lancar tanpa adanya keluhan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus maksimal. Jadi kami minta ada pengisian terhadap jabatan yang kosong,” harapnya.
Pelaksanaan pengisian jabatan nantinya diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Ya tentu aturan ikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.
Editor: Koran Kaltim