Pedagang yang menggunakan kendaraan untuk berjualan dengan memanfaatkan badan jalan dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalulintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Arifin ketika ditemui menjelaskan bahwa mayoritas pedagang yang berjualan di badan jalan di Jalan Provinsi Kilometer 17 Kelurahan Petung bukan warga setempat.
“Kalau yang di Kelurahan Petung itu kebanyakan pedagang dari luar, tapi berjualan di situ menggunakan mobil,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Petugas Satpol PP disebut rutin dikerahkan untuk melakukan pe-nertiban kepada pedagang yang berjualan di badan jalan dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Meski berulang kali diberikan tuguran namun tetap tidak mengindahkan perintah petugas. “Pagi didatangi petugas dan bubar, te-ngah hari ada lagi mobil lain yang datang,” akunya.
Lantaran perintah petugas serta pelang larangan berjualan di kawasan tersebut tidak dipatuhi, maka akan menempatkan petugas khusus melakukan penjagaan di daerah itu.
“Tapi nanti akan ada petugas kami yang ditempatkan untuk melakukan penjagaan di situ,” terangnya.
Ditambahkannya, selain me-langgar aturan pemerintah daerah, juga terdapat permintaan dari lurah setempat untuk melakukan penegakan. “Itu juga yang meminta pihak kelurahan, karena banyak pedagang yang berjualan di badan jalan,” tutupnya.
Editor: Koran Kaltim