Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid menegaskan hal ini. “Sesuai ketentuan pelanggan menunggak lebih dari tiga bulan kita langsung segel,” ujar Rasyid.
Pelanggan yang menunggak akan langsung didatangi petugas untuk diberikan edukasi, menyelesaikan pembayaran tagihan air bersih mereka.
Petugas dianggap tidak langsung melakukan penyegelan kepada pelanggannya, tapi terlebih dahulu melaksanakan tahapan-tahapan. “Pelanggan yang menunggak satu bulan diingatkan, dua bulan peringatan. Langkah itu terlebih dahulu ditempuh sebelum penyegelan dilakukan,” ucapnya.
Apa yang diterapkan Perumda tersebut sesuai Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022. Pelanggan disebutkan untuk segara menyelesaikan tanggungan rekening air bersih.
Upaya yang dilakukan ini dianggap untuk menekan atau mengurangi angkat tunggakan pelanggan di setiap tahunnya. Hingga kini tunggakan pelanggan air bersih di PPU kurang lebih Rp800 juta, turun kalau dibandingkan dengan tahun sebelum-sebelumnya yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Editor: Aspian Nur