FR membuat laporan ke kepolisian setempat dengan seolah-olah menjadi korban tindak pidana pengeroyokan oleh orang tidak dikenal ketika tengah menjalani tugasnya.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menjelaskan FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku Selasa (24/1/2023)lalu
Laporan palsu tersebut berhasil diketahui petugas setelah menjalani prosesi pemeriksaan dimana didapati berbagai kejanggalan atas pengakuan pengeroyokan orang tidak dikenal ketika menjalankan pekerjaannya sebagai sekuriti di perusahaan yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (KIPP IKN) Nusantara tersebut.
“FR pun mengakui peristiwa itu hanya rekayasa dirinya, alibi atau alasan supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai security,” akunya.
Kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan atau pengembangan untuk mengetahui lebih mendalam apakah terdapat oknum yang menyuruh melakukan hal tersebut. “Kalau ada kita proses,” sambungnya.
Kasiyono mengaku pihaknya turut mengiring pelaku untuk melakukan pemeriksaan urine di Laboratorium Muntaza Sepaku. Alhasil, urine pelaku terkonfirmasi positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. “Ketika diinterogasi yang bersangkutan mengaku telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.
Anggota unit Reskrim Polsek Sepaku juga turut melakukan penggeledahan di rumah pelaku setelah diketahui mengonsumsi narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Atas perbuatannya FR diancam dengan pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Editor: Aspian Nur