Karena itu pemerintah daerah terpaksa menanggung lanjutan pembangunan rumah untuk korban longsor Telemow akibat pengerjaan proyek bantuan rumah tersebut tidak rampung lantaran permohonan perpanjangan masa kerja oleh kontraktor tidak disetujui kepala daerah saat itu.
Sisa dana hibah untuk pembangunan rumah bagi korban longsor pun terpaksa dikembalikan ke Pemerintah Pusat.
Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin HR menjelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran di tahun 2023 untuk menuntaskan pembangunan tempat tinggal bagi korban bencana alam di Telemow.
“Alhamdulillah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan rumah bagi warga korban bencana longsor di Telemow,” kata Syarifuddin.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui pasti besaran anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah daerah.
“Yang jelas Plt Bupati sudah menganggarkan untuk korban bencana longsor beberapa tahun lalu itu. Pokoknya terselesaikan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Marjani membeberkan pemerintah daerah merencanakan alokasi anggaran untuk lanjutan pembangunan rumah bagi korban tanah longsor di Telemow kurang lebih Rp11 miliar.
“Keperluannya sekitar Rp17 miliar tapi yang akan dialokasikan di APBD 2023 hanya Rp11 miliar,” jelasnya.
Besaran anggaran tersebut hanya untuk menyelesaikan pembangunan 45 unit rumah, sarana air bersih, drainase, PAUD dan PJU. Untuk fasilitas lainnya dilakukan di tahun selanjutnya.
Lanjutan pembangunan rumah bagi korban bencana longsor di RT 6 dan RT 7 Desa Telemow pada 11 April 2018 lalu dipastikan tidak lagi di instansinya, melainkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU.
Diketahui, pada 2021 lalu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih untuk pembangunan 51 unit rumah tipe 36, PAUD, Mushola, sarana air bersih, drainase, siring dan jalan lingkungan, Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 60 unit. Dari sebanyak 51 unit rumah, yang mampu diselesaikan pelaksana kegiatan hanya enam unit.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur