Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp571 juta atas proyek pembangunan lapangan sepak bola tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam, Mosezs Sahat Reguna menjelaskan bahwa berkas para tersangka kasus dugaan korupsi di Sebakung Jaya telah dinyatakan lengkap.
Oleh karenanya, dugaan korupsi APBDes di tahun 2019 itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Sebakung Jaya sudah tahap dua dan segera dilimpahkan,” ungkapnya, Senin (24/10/2022).
Lanjutnya, Kejari PPU memastikan seluruh alat bukti perkara dugaan korupsi tersebut telah dikantongi sehingga akan dilimpahkan.
“Semua alat bukti yang diperlukan sudah kami peroleh,” akunya.
Mosezs mengakui setelah nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, akan segera menentukan majelis hakim dan jadwal sidang untuk mantan Kades Sebakung Jaya, Muharis dan TPK pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya, Hambali.
“Usai penentuan majelis hakim, selanjutnya menentukan jadwal sidang. Kemungkinan awal November 2022 sudah mulai sidang perdana,” bebernya.
Ditambahkannya, seluruh kepala desa diminta berhati-hati mengelola dana desa agar tidak terjerat masalah hukum seperti yang mereka tangani saat ini.
Penulis: *Erwin
Editor: Supiansyah