“Untuk Perumda Air Minum Danum Taka dalam surat itu, tarif bawah sebesar Rp6.300 dan 13.400 untuk tarif atas,” ungkapnya, Senin (5/9) kemarin.
Tak berselang lama, terdapat hasil audit kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim dan menetapkan biaya produksi dan harga jual air bersih tidak sesuai.
“Oleh BPKP itu ditetapkan tarifnya sebesar Rp9.346 ribu per meter kubik,” akunya.
Atas dasar-dasar tersebut Perumda Air Minum Danum Taka berkeinginan untuk memberlakukan penyesuaian tarif baru per Januari 2023 apabila mendapatkan persetujuan dari pimpinan kepala daerah.
Rasyid mengakui dalam KUA-PPAS Tahun 2023 terdapat dana penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp15 miliar.
Anggaran tersebut bisa saja dimanfaatkan untuk memberikan subsidi air bersih kepada masyarakat. Hal. Itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Adanya usulan subsidi tersebut supaya tidak membenahi masyarakat akan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif pun dianggap bukan kemauan dari manajemen perusahaan milik pemerintah daerah tersebut, melainkan dari SK Gubernur Kaltim dan hasil audit kinerja.
“Kalau tidak diberikan masyarakat harus bayar dengan tarif normal, kondisi saat ini kami juga berharap adanya bantuan berupa subsidi dari pemerintah,” bebernya.
Pemberian subsidi hanya dapat diberlaku kepada kelompok 1 sosial umum dan khusus, kelompok 2 rumah tangga A1, A2 dan A3 sedangkan niaga dan perusahaan tidak dapat terakomodir dalam subsidi.
Penulis: */Erwin
Editor: Maruly Zainuddin