Kadar zakat fitrah untuk tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp55 ribu per orang atau dengan 2,5 kilogram beras.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto menjelaskan, keputusan juga berdasarkan hasil survei di pasar tradisional yang tersebar di empat kecamatan yang dilakukan sebelum rapat berlangsung.
“Perolehan harga hampir sama dengan tahun sebelumnya, sehingga hasil rapat kemarin ditetapkan besaran zakat sama tahun sebelumnya yaitu Rp55 ribu atau beras 2,5 kilogram per jiwa,” kata Agus.
Masyarakat pun tidak dipermasalahkan apabila zakat fitrah yang ditetapkan melampaui dari nilai yang diterapkan. “Untuk menjaga kehati-hatian timbangan susut, boleh dibulatkan menjadi 3 kilogram,” jelasnya.
Agus juga mengakui Kantor Kemenag PPU juga sudah menetapkan nilai zakat fidyah sebagai pengganti apabila terdapat masyarakat yang tidak berpuasa karena suatu hal.
“Penetapannya tidak berubah yakni 7 ons beras per hari per jiwa. Kalau uang nilainya Rp30 ribu per hari per jiwa,” sebut Agus.
Diharapkan masyarakat segera membayar zakat fitrah lebih awal guna mempermudah pendistribusian zakat kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
“Selain itu mengantisipasi petugas-petugas UPZ (Unit Pengumpul Zakat) agar tidak kewalahan di akhir,” pungkas Agus.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur