Hal itu berdasarkan keterangan pres conference yang digelar Polda Kaltim pada Kamis (31/3), di Mapolda Kaltim.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan pelaku lain yakni Saharudin (37) selaku pembeli dan Firmansyah alias Firman (41) selaku sopir angkutan BBM.
Petugas juga mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 1 ton yang ditampung dalam 30 jeriken. Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusuf Sutedjo didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa SPBN tersebut setiap bulan mendapat suplai solar dari Pertamina sebanyak 10 ton.
"Setiap ada pengiriman BBM dari Pertamina di mana dilakukan setiap bulan ada empat kali setiap pengiriman 10.000 liter di mana ada 2.000 liter disisihkan yang tentunya akan dijual kepada industri,"kata Yusuf, Kamis (31/3) di Mapolda Kaltim.
Aktivitas tersebut oleh Amat sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Praktik tersebut menimbulkan disparitas harga antara solar subsidi dijual kepada industri.
"Ini juga kami kembangkan. Kami tidak ingin masyarakat yang butuh untuk kendaraan bermotor justru kesusahan mendapatkan BBM subsidi," bebernya.
Solar subsidi tersebut dijual seharga Rp7.200 per liter kepada penimbun sehingga memperoleh keuntungan sekita Rp2 ribuan per liter.
Saat diamankan, polisi juga mendapatkan mobil pikap pelaku yang mengangkut solar subsidi sebanyak 30 jeriken dengan masing-masing berisi 35 liter.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria yang juga turut hadir dalam pres confereance memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim yang sudah berhasil membongkar praktik kotor tersebut.
Dikatakanya, praktik oleh orang tak bertanggungjawab itu merupakan salah satu cikal bakal langkanya solar. Menurutnya, pelaku nekat melakukan ini dikarenakan disparitas yang sangat jauh antara harga solar subsidi dan industri.
"Harga solar bersubsidi yang dijual Rp5 ribu per liter sedangkan solar industri dijual dengan harga Rp17 ribu per liter," timpalnya.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polda Kaltim dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Undangan Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Supiansyah