Untuk perubahan Perbup Nomor 17 Tahun 2021 tentang manajemen THL hingga kini masih dalam tahapan harmonisasi di Bagian Hukum Pemprov Kaltim. Perbup tersebut dilayangkan pada 23 Maret lalu dan dijadwalkan rampung dengan 15 hari masa kerja.
“Jadi hitungan waktu 15 hari sejak diusulkan. Itu jatuhnya pada Rabu, jadi Senin sudah mulai menyiapkan draf Perbup perubahan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen THL untuk ditandatangani Bapak Plt Bupati,” ungkapnya, Selasa (29/3/2022).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. “Terkait Pasal 2 Ayat (2) Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium THL,” ucapnya.
Dalam Perbup menyatakan bahwa THL adalah pegawai yang melakukan perjanjian kerja sama dengan kepala SKPD dan tercatat di BKPSDM. Oleh karenanya diminta untuk bergerak cepat sehingga para THL dapat melaksanakan penandatanganan kontrak kerja.
“Jangan sampai perbupnya sudah ditandatangani, sudah berlaku secara sah tapi teman-teman THL belum juga bisa melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah