Menanggapi informasi tersebut, Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menjelaskan bahwa adanya dugaan bagi-bagi lahan di IKN Nusantara harus turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Saya pikir kalau lembaga sekelas KPK mensinyalir itu ada, tentu patut menjadi perhatian kita,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (13/3/2022).
Ia pun berkeinginan untuk segera memanggil para pegawai pemerintahan, baik di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa guna mencari informasi atas isu yang beredar.
“Pasti akan kami panggil (aparat pemerintahan) untuk mencari informasi apalagi sudah disinyalir oleh KPK,” akunya.
Hamdam mengakui apabila hal tersebut terbukti, maka oknum bersangkutan atau terlibat tentunya akan berhadapan dengan penegak hukum.
“Pasti akan ditangani oleh aparat hukum. Bagi kami minimal mendapat informasi yang jelas dan akurat tentang sinyalir itu,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Sepaku Risman Abdul menerangkan dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN Nusantara tidak menutup kemungkinan dapat terjadi. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti lokasi dugaan bagi-bagi lahan tersebut mengingat luasan lahan IKN Nusantara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mencapai 256.142 hektare.
Kawasan IKN sendiri meliputi Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Loa Janan, Loa Kulu, dan Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Dugaan itu bisa saja terjadi. Selama ini di wilayah Kecamatan Sepaku tidak ada bagi-bagi lahan,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah