Seluruh pihak yang menguasai kendaraan tersebut pun telah peringatkan untuk mengembalikan, tetapi sebagian mengabaikan.
Kami sudah berikan surat edaran secara tegas kepada penggunaan kendaraan bermotor milik negara yang dikuasai pihak ketiga,
“Ada sebagian yang sudah dikembalikan kepada kita, masih ada lima unit lagi. Kami berjuang untuk mengambil itu,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Lanjutnya, penarikan kendaraan yang dikuasai pihak ketiga tersebut juga sebagai upaya menata usahakan aset sehingga dapat tertib administrasi.
“Selama ini tidak tertib administrasi. Yang harusnya untuk SKPD tetapi di pakai pihak ketiga,” akunya.
Apabila surat peringatan untuk yang ke tiga kalinya kendaraan milik negara ini tak kunjung dikembalikan maka pemerintah daerah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengambilan secara paksa.
“Andai kata sampai peringatan ketiga tidak diindahkan, kami akan gandeng penegak hukum,” jelasnya.
Diketahui, kendaraan yang dikuasai tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun seiring berjalannya waktu dikuasai pihak ketiga.
Pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi sebagaimana merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Jo Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tetapi tidak itu dilakukan penggunaan barang yakni SKPD.
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah