Karena kontraktor tidak mendapatkan perpanjangan waktu masa kerja, maka dana hibah untuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana longsor dikembalikan ke Kemenkeu sebesar Rp15 miliar.
Usai anggaran dikembalikan, maka untuk pembangunan lanjutan dipastikan harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Sementara pada tahun ini pemerintah tidak mengalokasikan anggaran sehingga bangunan ini menjadi mangkrak.
“Anggaran 2022 ada belanja modal, kecuali program kegiatan yang memang sumber pembiayaannya dari pemerintah provinsi dan pusat,” ungkap Pj Sekda PPU Tohar, Jumat (11/2) kemarin.
Mengingat masyarakat yang akan menerima bantuan adalah para korban bencana alam, maka pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencarikan solusi supaya bangunan ini dapat rampung.
“Kelompok sasaran ini kan pernah terkena musibah, jadi kita akan pikirkan solusinya seperti apa,” akunya.
Tohar mengakui untuk kembali menerima anggaran dari pemerintah pusat dalam bentuk kegiatan serupa dinilai cukup sulit.
“Kemungkinannya sulit kalau untuk objek yang sama, kecuali memang nanti ada solusi yang lain,” terangnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Marjani menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan surat permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah untuk bantuan pembangunan rumah korban longsor ke pemerintah pusat.
Namun, permohonan perpanjangan pemanfaatan anggaran hibah tersebut tidak disetujui oleh pusat pemerintah dan daerah harus mengembalikan sisa anggaran Rp15 miliar dari total Rp18 miliar.
“Dana yang dibayarkan ke kontraktor sesuai dengan progresnya 15,22 persen jadi ada Rp15 miliar lebih dikembalikan ke Kemenkeu,” ucapnya.
Kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan rumah bagi korban longsor serta sarana dan prasarana penunjang lainnya dengan dalih terkendala hujan dan pandemi Covid-19.
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah