Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam menjelaskan, penyesuaian gaji THL memang mendapatkan reaksi serta tanggapan dari masyarakat namun itu hal biasa karena setiap kebijakan yang diputuskan tentunya mendapatkan respons.
“Kontroversi terhadap perubahan pasti ada tapi intinya kami berangkat dengan bingkai prinsip keadilan,” sebut Hamdam.
Pemkab PPU tak pernah meminta kepada instansi terkait untuk melakukan penurunan, namun penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja agar dapat lebih adil tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Saya tidak pernah menyuruh menurunkan, saya menyuruh merasionalisasi sehingga itu mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.
Para THL pun tetap menerima besaran gaji disetiap bulannya dengan jumlah cukup besar yakni Rp3,6 juta jika telah bekerja lebih 20 tahun dan memiliki jenjang pendidikan DIII/S1.
“Besaran gajinya tidak sama dengan mekanisme sebelumnya, ini yang terendah Rp2 juta, masih lebih tinggi sebelum dinaikkan dengan pukul rata itu kan hanya Rp1,7 per bulan,” papar Hamdam.
Hamdam pun meminta kepada seluruh THL di lingkungan Pemkab PPU untuk dapat memahami keputusan ini, terlebih kondisi keuangan daerah. “Harus bisa mengerti dan memahami lah,” tegasnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur