Sejak awal Disdikpora memang menginginkan seragam sekolah gratis bagi siswa baru ini hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Namun saat itu pimpinan kepala daerah menginginkan seragam sekolah gratis tanpa adanya pengecualian.
“Pada prinsipnya kami setuju, dari awal sebenarnya menginginkan itu, tetapi kan kebijakan pimpinan juga berbeda, jadi kami laksanakan yang menjadi kebijakan pimpinan,” kata Kadis Disdikpora PPU Alimuddin.
Keinginan anggota dewan itu dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 38 Tahun 2018 terkait dengan standar pelayanan minimal pendidikan.
Dalam aturan diperbolehkan memberikan bantuan seragam, alat tulis kepada peserta didik kepada yang tidak mampu. Dengan adanya evaluasi secara otomatis anggaran yang dibutuhkan dianggap tidak terlalu membengkak dan membebankan APBD.
Jika yang diberikan hanya peserta didik tidak mampu maka sisanya dapat dialihkan ke kegiatan lainnya seperti pembangunan Kantor Disdikpora PPU atau kepentingan yang lain yang langsung menyentuh kepada kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan dan lain-lain.
“Syukur-syukur kalau sisa anggaran itu bisa dialihkan untuk pembangunan Kantor Disdikpora karena setiap dua tahun pindah tempat karena beban dan arsipnya semakin banyak,” harap Alimuddin.
Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002 lalu, Disdikpora PPU memang belum memiliki kantor permanen sehingga kerap kali berpindah-pindah.
Penghematan anggaran jika program seragam tidak diberikan kepada seluruh siswa baru dinilai hingga 50 persen dari total kebutuhan.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah daerah rutin mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk program seragam sekolah bagi kurang lebih 13 ribu jiwa. “Bisa berkurang 50 sampai 60 persen,” terang Alimuddin.
Ditambahkannya, untuk program seragam sekolah tahun 2021 yang baru dibagikan tahun ini sebagian besar telah disalurkan ke masing-masing sekolah dan sudah diserahkan ke siswa yang berhak menerima. “Progresnya sudah 90 persen,” jelas Alimuddin.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur