Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab PPU Sodikin ketika ditemui menerangkan bahwa masyarakat masih diperkenankan untuk berkunjung ke tempat wisata satu pekan sebelum pergantian tahun berlangsung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Jadi seperti yang diamanatkan inmendagri, dari tanggal 24 hingga 30 Desember 2021 tempat wisata masih diperbolehkan untuk di buka, tetapi tetap mengacu terhadap prokes,” ungkapnya, Senin (20/12) kemarin.
Pasca itu, tepatnya 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 seluruh lapisan masyarakat dipastikan akan dilarang untuk berkunjung ke tempat wisata.
“Mulai 31 Desember hingga 2 Januari itu akan ditutup karena mengantisipasi paparan Covid-19 apalagi sekarang ada varian baru,” akunya.
Tak hanya tempat wisata seperti pantai, taman dan sebagainya, sejumlah fasilitas umum pun dipastikan akan di tutup hingga batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Selama penutupan berlangsung nantinya tempat wisata serta fasilitas umum akan dijaga oleh tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD.
“Kalau ada kerumunan nanti akan langsung dikondisikan oleh petugas, harus steril,” bebernya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi juga telah memberikan larangan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti agar tidak memanfaatkan untuk bepergian keluar daerah, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Dilarang ambil cuti, berarti dilarang bepergian saat Natal dan tahun baru, jadi kita harus menaati aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 21 Desember 2021