Dikatakan Sudirman, pemindahan IKN ke daerah ini bakal dapat memajukan pembangunan dan meningkatkan perekonomian Kaltim, khususnya Kabupaten PPU. Bahkan dia menegaskan ketika ada masalah tumpah tindih lahan, untuk diserahkan kepada proses hukum yang berlaku sehingga tidak menghambat pembangunan IKN.
"Kami berharap segala permasalahan yang berhubungan dengan rencana pembangunan IKN baru, baik dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat segera diselesaikan, sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk permasalahan konflik agraria atau sengketa lahan," sambungnya.
Sudirman memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk masyarakat adat di Kabupaten PPU untuk tidak mudah mengklaim lahan tanpa dokumen yang sah atau legalitas yang diakui secara hukum karena hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan yang berakibat menghambat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Sepaku.
Dia juga mengajak kepada masyarakat khususnya masyarakat adat di Kabupaten PPU agar tidak mudah terprovokasi dan terhasut oleh berita hoaks atau berita yang menyesatkan di media sosial maupun media online. "Hal tersebut dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Kaltim khususnya masyarakat PPU," harapnya.
Sudirman juga mengapresiasi aparat keamanan yaitu Polda Kaltim dan jajarannya bersama aparat TNI yang selalu menggandeng tokoh masyarakat Kabu PPU dalam menciptakan dan menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten PPU khususnya wilayah Sepaku yang menjadi pusat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Tentu kami terus mendukung kepada aparat Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama sinergi menjaga kondusiftas di kawasan IKN khususnya," tegasnya.
Sudirman selaku Tokoh Adat Kalimantan kepada pemerintah pusat agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) segera terwujud sehingga dapat meningkatkan dan memajukan perekonomian dan pendidikan masyarakat di wilayah Kaltim khususnya Kab. PPU.
Selain melakukan sosialisasi terkait dukungan adanya IKN di wilayah Kabupaten PPU, Lukman juga terus mengajak seluruh warga di Benua Etam untuk selalu mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melaksanakan protokol kesehatan. Serta selalu menerapkan 5M demi memutus penyebaran Covid-19, sehingga perekonomian dapat kembali normal.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan