Sidang perkara perdata ini telah berlangsung sebanyak enam dari jadwal tujuh kali. Terakhir pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian duplik berlangsung pada Kamis (2/9/) lalu.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid kepada awak media menerangkan bahwa Pemkab PPU dan Perumda Air Minum Danum Taka digugat oleh ahli waris lahan di area WTP Lawe-Lawe dan prosesnya telah memasuki tahapan persidangan di PN Penajam.
“Luas lahannya tidak seberapa karena hanya yang digunakan untuk jembatan menuju intake. Mungkin bulan depan sudah ada putusan atas gugatan ini,” ungkapnya, Minggu (5/9) kemarin.
Sebelum dioperasikannya WTP 200 liter per detik pada 2020 terdapat proyek pembangunan jembatan penghubung untuk memudahkan petugas menuju intake WTP berkapasitas 50 liter per detik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ahli waris pun menuntut pembayaran sewa lahan yang digunakan Perumda Air Minum Danum Taka untuk jembatan bermaterial kayu menuju intake.
“Ahli waris menuntut biaya sewa lahan sejak jembatan tersebut dibangun hingga saat ini. Kalau nilainya saya kurang tahu mungkin bisa dikonfirmasi langsung di Bagian Hukum,” akunya.
Saat ini jembatan di atas lahan itu diklaim sudah tidak termanfaatkan lagi sejak berfungsinya WTP 200 liter per detik. Sebelum pengolahan air itu difungsikan memang kerap dimanfaatkan petugas menuju intake WTP 50 liter per detik.
Rasyid juga mengakui sebelum adanya gugatan, Perumda Air Minum Danum Taka bersama jajaran instansi terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Pemkab PPU dan ahli waris telah melakukan pengukuran luasan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, lahan ini tidak bisa dibuktikan apakah masuk di dalam kepemilikan milik pemerintah daerah melalui Perumda atau tidak.
“Jadi untuk sementara lahan itu di klaim ahli waris belum pernah di bebaskan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. Erwin
penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan