Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir ketika ditemui awak media menerangkan bahwa penundaan pembayaran insentif bagi pegawai perlahan dituntaskan meski tidak secara keseluruhan. Proses penyaluran insentif hanya di Mei 2021.
“Insentif PNS untuk bulan Mei kami bayarkan atau salurkan mulai kemarin kita proses, hanya satu bulan dulu,” ungkapnya, Rabu (25/8) kemarin.
Lanjutnya, untuk pembayaran insentif bagi pegawai di Juni dan Juli 2021 belum dapat dilakukan mengingat pemerintah daerah masih keterbatasan anggaran untuk melunasi seluruh tanggungan.
“Sisanya akan dibayarkan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Harus paham kondisi keuangan lagi sulit saat ini jadi pembayaran akan dilakukan secara bertahap sambil melihat kondisi keuangan daerah,” akunya.
Kebutuhan anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah daerah untuk membayarkan insentif pegawai sebesar Rp12,9 miliar. Jumlah ADN yang ada di PPU lebih kurang 4.000 orang.
Muhajir pun belum dapat memastikan apakah tahun ini pembayaran insentif kepada pegawai dilakukan secara penuh yakni selama 12 bulan.
“Intinya selama itu mampu terkait keuangan kami akan bayarkan haknya teman-teman,” tutupnya.
Diketahui, pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk respons atas isu yang sebelumnya berembus bahwa ASN akan melakukan demonstrasi menuntut pembayaran tunggakan tunjangan perbaikan penghasilan.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Kamis tanggal 26 Agustus 2021