Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU Jensje Grace Makisurat menerangkan pemilik kendaraan yang menabrak bilik disinfektan ini harus bertanggungjawab karena alat itu merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Secara visual memang hampir tidak bisa digunakan. Kalau bicara aset itu harusnya diganti rugi setidaknya bisa sampai dapat difungsikan,” ungkapnya, Selasa (10/8).
Untuk sementara ini agar bilik sterilisasi seharga Rp500 juta tersebut diminta untuk segara dipindahkan ke tempat yang dianggap aman supaya tidak mengganggu lalulintas kendaraan masuk dan keluar pelabuhan penyeberangan.
“Urgensinya sekarang untuk keamanan lalulintas jadi harus dipindahkan dulu. Jadi mungkin permintaan kami kepada pengendara yang menabrak dipindahkan dulu, kemudian untuk soal ganti rugi harus duduk bersama untuk membahas,” akunya.
Apabila bilik disinfektan dipindahkan, Dinkes PPU akan mengarahkan ke di jalan jalur dua di hadapan Masjid Islamic Center Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres PPU AKP Alimuddin menerangkan insiden yang terjadi bukanlah laka lantas. Muatan dari truk ekspedisi tersebut hanya tersangkut ketika melintasi bilik disinfektan sehingga menimbulkan kerusakan.
Dari hasil pengakuan sopir kendaraan, ia berani melintas melewati bilik itu dikarenakan berpatokan terhadap ketinggian di dalam kapal penyeberangan yakni 4,2 meter.
“Informasi yang terimanya ketinggian bilik sterilisasi ini melebihi yang ada di dalam kapal feri makanya berani melintas tapi faktanya tersangkut,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Satlantas Polres PPU akan memberikan ruang mediasi kepada pemilik kendaraan dan pemerintah daerah untuk membahasa permasalahan ini.
“Pemilik kendaraan ekspedisi akan menjalani mediasi dengan Dinkes PPU. Kalau kendaraannya sendiri sudah lanjut jalan mengantarkan barang berdasarkan kebijakan dinas terkait,” tuturnya.
Diketahui, bilik disinfektan ini memang kerap menjadi perhatian publik. Dari awal pengadaan menjadi sorotan lantaran anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah daerah mencapai Rp2 miliar untuk sebanyak empat unit bilik sterilisasi. Per unitnya Rp500 juta.
penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan