Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) tidak harus melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto kepada korankalti.com menjelaskan pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di PPU tidak ada itu (pakai sertifikat vaksin), tidak harus vaksin untuk mengurus dokumen kependudukan. Kami tidak pernah memberlakukan yang sulit, semua berjalan dengan ikhlas, tulus dan mudah,” kata Suyanto.
Karena tidak ingin mempersulit masyarakat dalam melakukan kepengurusan, Disdukcapil PPU pun membuat inovasi layanan secara online, selain tetap muka secara langsung di kantor.
Bahkan, pengambilan dokumen kependudukan apabila yang bersangkutan berhalangan, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga.
“Pengambilan (adminduk) pun kami permudah, bisa diwakilkan selama masih dalam satu KK (Kepala Keluarga) tanpa harus membuat surat pernyataan dari bersangkutan,” sebutnya
Lampiran syarat wajib vaksinasi Covid-19 untuk melakukan kepengurusan adminduk akan ditetapkan apabila memang ada instruksi dari pemerintah pusat dan daerah.
“Bisa saja melakukan hal itu apabila vaksin yang tersedia, ini anggota keluarga saya saja masih sulit mendapatkan vaksin. Selama itu tidak ada instruksi, kami tidak mau,” tegas Suyanto.
Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. “Masyarakat harus cermat jangan mudah terpengaruh informasi tidak pasti kebenarannya,” tutup Suyanto.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur