“Secara umum tidak ada yang berubah dari beberapa substansi yang di PPKM yang kemarin, tidak ada berubah,” kata Sodikin
Selama masa PPKM diterapkan di PPU, terdapat sejumlah poin yang harus diterapkan oleh masyarakat, salah satunya tidak diperkenankan menggelar resepsi pernikahan. Namun faktanya, masyarakat masih nekat menggelar kegiatan itu meski ada larangan dari pemerintah.
“Sempat dievaluasi mungkin karena ada keterbatasan personel sehingga tidak bisa menangani secara keseluruhan. Tapi pada prinsipnya melalui edaran itu masyarakat dapat sadar diri tanpa dilakukan penertiban oleh pemerintah,” papar Sodikin.
Pemerintah daerah mengkhawatirkan resepsi pernikahan dapat menimbulkan kluster Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kemarin itu ada kluster hajatan, mudahan dapat sadar diri bahwa apa yang dilakukan ini untuk kebaikan bersama,” bebernya.
Sosialisasi agar tidak menggelar kegiatan resepsi pernikahan sementara waktu telah gencar dilaksanakan bersama- sama dengan instansi terkait lainnya.
“Dari Kemenag sudah menginformasikan kepada KUA (kantor urusan agama) untuk turut mensosialisasikan ke masyarakat agar sementara menunda dulu hajatan terkait andemi ini, tapi memang ada sebagian masyarakat yang ibaratnya masih ngotot dan ngeyel,” pinta Sodikin.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur