Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Ismail mengatakan jumlah karyawan perusahaan pengelolaan minyak saiwt yang dirumahkan sekitar 40 orang.
Namun, status mereka masih sebagai karyawan dan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kalau PHK karena terdampak Covid-19 belum ada, tapi kalau yang dirumahkan itu sudah ada,” katanya, Selasa (18/4) kemarin.
Sayangnya, Ismail tidak menyebut nama perusahaan tersebut. Tapi konsesinya berada di Kecamatan Penajam. Hanya petugas bersih-bersih yang masih bekerja di perusahaan tersebut.
Puluhan karyawan tersebut sudah dirumahkan selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga Mei 2021. “Pengaruhnya memang karena Covid-19, tahun kemarin belum tapi tahun ini sudah terdampak sudah,” akunya.
Namun, Ismail menegaskan karyawan yang di rumahkan tersebut tetap menerima gaji. Hanya saja besarannya berdasarkan hasil kesepakatan karyawan dan perusahaan.
Para karyawan pun ditawarkan menerima gaji secara tidak full. “Itu tergantung hasil kesepakatan, yang tidak sepakat itu secara otomatis kami proses mediasi. Kemarin itu ada yang sepakat dan tidak. Yang tidak dilanjut ke mediasi di provinsi,” bebernya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima informasi terkait permasalahan tersebut, apakah waktu karyawan dirumahkan berlanjut atau tidak.
“Kalau masa waktunya habis nanti dilihat, apakah PHK dan lainnya nanti di tunggu akhir Mei seperti apa,” tutupnya.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan