Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten PPU Muhammad Bijak Ilhamdani menjelaskan, euforia masyarakat dengan adanya taman tersebut sangat tinggi, satu sisinya saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat masih tidak diperkenankan melakukan aktivitas kerumunan.
“Secara pribadi dan kelembagaan kami melihat itu baik saja, tetapi memang ada hal yang perlu dibatasi, oleh karena itu kami pikir pemerintah harus mengeluarkan aturan atau ketegasan soal taman itu,” kata Ilhamdani Senin (19/4/2021) kemarin.
Kalau memang sudah bisa dikunjungi masyarakat untuk menikmati fasilitas maka sebaiknya langsung dibuka untuk umum dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tapi kalau belum sebaiknya ditegaskan karena dikhawatirkan justru dapat memicu terjadinya penyebaran Covid-19 karena tidak maksimalnya penjagaan protokol kesehatan oleh karenanya iya pun meminta ketegasan pemerintah.
“Harus ada keputusan, di tempat-tempat lain kami pikir beberapa kegiatan sudah berlangsung normal jika memang seperti itu ya dicabut saja imbauan (belum dibuka untuk umum) itu,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur