Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskukmperindag Kabupaten PPU Purwantara ketika ditemui awak media menerangkan bahwa pembubaran sebanyak 13 koperasi telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Proses pembubaran pun telah dilayangkan kepada pemerintah pusat, namun dalam mendapatkan SK (Surat Keputusan) pembubaran dari Kementerian Koperasi dan UKM harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah persyaratan seperti berita acara penyelesaian pembubaran, surat pernyataan kelurahan untuk membenarkan koperasi itu sudah tidak ada.
“Segera kami ambil, mudah-mudahan dalam waktu dekat surat keputusan tentang pembubaran segara terbit,” kata Purwantara.
Pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan pembubaran kepada puluhan koperasi tersebut dikarenakan karena memang sudah tidak terurus dan masa berlakunya sudah habis.
“Memang koperasi itu ada yang berbatas waktu ada juga yang tidak. Jadi karena batas waktunya habis dan tidak diurus maka diisukan untuk dibubarkan,” akunya.
Sebanyak 13 koperasi yang diajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubar tersebut mayoritas bergerak di bidang jasa.
Dengan adanya pembubaran itu maka hingga kini jumlah koperasi di Kabupaten PPU tersisa sebanyak 257 koperasi. Rata-rata koperasi ini bergerak di simpan pinjam, jasa dan koperasi yang bermitra dengan perusahaan.
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur