Dalam pengerjaan itu, lanjutnya, diharapkan agar diberikan kesempatan kepada masyarakat di Kabupaten PPU untuk turut andil. Artinya pengerjaannya diminta untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal.
Terlebih dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengatur tentang tenaga kerja lokal. Dalam aturan perusahaan diminta untuk menggunakan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen. “Tapi semua tergantung dari kebutuhan perusahaan bisa lebih dari 80 persen bisa juga kurang dari itu,” ungkapnya kepada awak media ini, Selasa (16/3), kemarin.
Pekerjaan yang dibutuhkan tanpa memiliki keahlian khusus atau non skill, dapat memanfaatkan warga setempat tanpa harus mendatangkan dari luar daerah.
“Kebutuhan seperti sopir, helper, tukang dan lain-lainnya sudah bisa kita penuhi,” katanya.
Bahkan sambung Suhardi, pemerintah daerah (pemda) akan memberikan pelatihan kepada calon tenaga yang ada di PPU, agar nantinya dapat memiliki sertifikat atau keahlian khusus.
Suhardi mengaku hingga kini belum dapat mengetahui jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam pembangunan kilang minyak milik PT Pertamina di Kelurahan Lawe-lawe tersebut. Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tengah Kerja, pihak perusahaan wajib menyampaikan lowongan pekerjaan di Disnakertrans setempat.
Artinya jumlah lowongan, jenis lowongan, usia, keahlian hingga jenis kelamin yang dibutuhkan wajib disampaikan.
“Hingga saat ini kami sudah berkomunikasi dengan mereka termasuk dengan pimpinan pelaksanaan kegiatan hal itu (jumlah kebutuhan tenaga kerja, red.) belum disampaikan. Rekrutmen diharapkan sesuai dengan ketentuan melalui Disnakertrans,” tutupnya.
Penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan