Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Muliadi mengatakan keputusan untuk melaksanakan WFO tersebut agar pelayan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Terlebih Muliadi mengaku menerima laporan bahwa pegawai yang menjalani masa WFH tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Ada laporan masuk melalui SKPD masing-masing khususnya staf, mereka tidak menjalani masa WFH yang sebenarnya. Saat dihubungi untuk meminta data, tidak bisa, mereka pergi jalan-jalan, makanya saya marah, sudah melaporkan kepada Bapak Bupati jangan ada pegawai yang hilang dari rumah,” ungkapnya, Rabu (10/3), kemarin.
Selain karena persoalan tersebut, masa WFO ini adalah uji coba setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Saat WFO para pegawai bekerja dengan normal seperti sebelumnya. Artinya mereka wajib masuk pukul 07.00 WITA dan pulang pada pukul 16.00.
Dalam masa WFO apabila nantinya terdapat pegawai yang mengalami gejala Covid-19, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk masuk bekerja. Tetap mempertahankan protokol kesehatan.
“WFO ini yang masuk bekerja adalah orang kondisi tubuhnya fit. Kalau ada gejala tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.
Penerapan masa WFO akan kembali dievaluasi apabila masa penerapannya akan berakhir. Pemda ingin melihat apakah keputusan tersebut dapat dilanjutkan apa tidak. (wn)
Penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan