Kepala Dishub PPU, Ahmad menerangkan akhir pekan lalu petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan mulai lakukan penarikan retribusi tersebut.
“Penarikan retribusi sudah mulai jalan sejak sekitar tiga hari lalu,” ungkapnya kepada awak media ini, Senin (11/1), kemarin.
Lanjutnya, untuk motor dikenakan tarif sebesar Rp3 ribu, mobil Rp6 ribu, mobil roda enam keatas Rp10 ribu.
Besaran tarif yang dilakukan itu dinilai sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penarikan Retribusi Kendaraan.
“Untuk sementara besarannya masih begitu, sambil berjalan akan diubah karena nilainya masih sedikit sekali,” katanya.
Tarif yang dikenakan itu menurut Ahmad untuk setiap sekali masuk ke pelabuhan saja, tidak menggunakan pola tarif perjam.
Pemberlakuan tarif terhadap kendaraan yang hendak masuk ke Pelabuhan Benuo Taka ditargetkan akan mendongkrak PAD.
Kendaraan yang masuk ke pelabuhan untuk melakukan bongkar muat barang setiap harinya mencapai puluhan.
“Kami targetkan bisa mencapai 100 juta hingga 200 juta per tahunnya, mudahan mencapai target yang dicanangkan,” bebernya.
Penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 12 Januari 2021