Asik, Gaji THL di PPU Naik Jadi Rp3,4 Juta
1 menit baca3.062 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD memastikan kenaikan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara merata. Mulai Januari 2021, seluruh THL di Kabupaten PPU akan menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp3,4 juta.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi kepada awak media mengatakan kenaikan gaji THL dilakukan secara merata. Artinya, kenaikan tidak hanya mereka yang bekerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun hingga di tempat pendidikan atau di sekolah negeri dan swasta. “Semua diberikan sesuai UMK. Guru mengaji dan PAUD pun dapat. Jadi merata, tidak ada perbedaan,” ungkapnya, Minggu (27/12) kemarin.










