Dalam pembahasan berjalan dengan lancar, semua pihak menerima dan menyepakati tidak adanya kenaikan nilai UMK 2021.
“Pembahasan sudah kami lakukan, disepakati tidak ada kebaikan, nilainya sama dengan tahun 2020 ini,” kata Suhardi Rabu (11/11/2020) kemarin.
Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) pun menerima kesepakatan tidak ada kenaikan UMK 2021.
UMK PPU saat ini memang telah tergolong tinggi, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Kaltim, nilainya sudah mencapai Rp3,3 juta.
“Tidak ada penolakan dari perwakilan buruh, mereka sepakat,” jelasnya lagi.
Kesepakatan tidak adanya kenaikan UMK 2021 ini tidak terlepas karena masih dihadapkan dengan Pandemi Covid–19 yang tak kunjung berakhir.
Selain itu kesepakatan tersebut juga mengacu surat edaran Menaker RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan memperhatikan surat edaran SK Gubernur Kaltim bernomor 561/K.564/2020 tentang penetapan UPM Tahun 2021.
Hasil kesepakatan besaran UMK 2021 telah dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani bupati untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi.
“Rekomendasinya sudah diteken bapak bupati dan akan disodokan ke Pemprov Kaltim,” pungkas Suhardi. (*)
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 12 November 2020