Meski waktu pembahasan diperpanjang hingga Desember 2020, namun pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa saja lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. “Waktu yang disediakan memang sampai Desember, tapi kalau misalnya semua sudah tuntas dalam minggu ini, bisa di Paripurnakan. Semoga pembahasannya dapat rampung secepatnya,” sebutnya.
Delapan Raperda yang tengah di bahas tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerang Jalan.
Kemudia Raperda tentang Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka Energi, dan Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Selain itu adapula Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, serta Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam.
Jhon mengakui keputusan perpanjangan waktu pembahasan dilakukan karena menganggap masih banyak hal dalam Raperda yang perlu dibahas maupun didiskusikan seperti Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
“Banyak hal yang harus didiskusikan dan dikonsultasikan Panitia Khusus (Pansus) karena penyertaan modal ini memang perlu ke hati-hatian. Artinya jangan sampai kami ini gegabah dalam mengeluarkan Perdanya,” bebernya.
Walaupun tujuan Raperda Penyertaan Modal senilai Rp2,6 miliar untuk membangun Unit Rice Milling (RMU) di Kecamatan Babulu sangat baik, tetapi tetap harus dikaji lebih jauh lagi agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman menerangkan, dari empat Raperda yang dibahas, satu diantaranya dipastikan tidak dapat dilanjutkan. “Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka tidak bisa menjadi Perda karena pasal-pasalnya banyak melampaui kewenangan, bukan kewenangan daerah,” ucapnya.
Usai dipelajari, Raperda inisiatif DPRD PPU untuk membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ternyata banyak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat khususnya di sisi laut. Kewenangan pemerintah daerah hanya berada di sisi darat sehingga disepakati untuk dibatalkan.
Meski tidak dilanjutkan menjadi Perda, tetapi dewan tetap memberikan usulan untuk melaksanakan perbaikan fasilitas di pelabuhan milik pemerintah tersebut.
“Kantor UPT Pelabuhan kan belum ada, fasilitasnya juga banyak yang rusak,” tutupnya.
Penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 09 November 2020