Dengan lahirnya Perpres ini, dipastikan uang saku harian dinas yang dibiayai pemerintah menjadi menyusut tajam, tak terkecuali anggota legislatif juga akan terkena imbasnya.
Dalam perpres yang rencananya mulai diberlakukan awal tahun depan tersebut bukan mengatur soal uang saku saja, tapi juga kegiatan perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker).
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi menerangkan penyesuaian upah perjalanan dinas di dalam dan luar daerah untuk para pejabat turut dibahas dalam perencanaan anggaran di APBD 2021.
“Iya (masuk dalam pembahasan, Red.) karena secara aturan dalam perpres sudah jelas bahwa penyesuaian upah perjalanan dinas per 1 Februari sudah mulai berlaku, jadi tidak ada alasan lagi tidak dijalankan,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (8/11), kemarin.
Karena telah menjadi keputusan, lanjutnya, maka seluruh pejabat khususnya di DPRD PPU harus menerima serta taat dan patuh untuk menjalankannya Perpres 33/2020 tersebut.
“Kami tidak bisa menganulir itu, jadi kami tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ada,” katanya.
Dari sepengetahuan politisi Partai Demokrat ini, upah perjalanan dinas untuk anggota dewan senilai Rp470 ribu per hari. Untuk unsur pimpinan berkisar Rp500 ribu per hari, lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun ini, yakni kurang lebih Rp1 juta, untuk setingkat kepala dinas atau eselon II.
“Upah perjalanan dinas untuk unsur pimpinan itu sama dengan pejabat eselon dua,” bebernya.
Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab selama ini biaya perjalanan dinas di daerah dianggap oleh pemerintah pusat terlalu besar.
Penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 09 November 2020