Biaya Perdin Turun, Pejabat PPU Sempat Protes
1 menit baca515 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Tahun depan, Upah Perjalanan Dinas (Perdin) keluar daerah akan mengalami penurunan. Hal ini, merupakan implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Aturan ini, juga berlaku di Penajam Paser Utara (PPU).
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, kepala daerah hingg anggota DPRD harus menerima aturan baru ini.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretraiat Kabupaten (Setkab) PPU, Surodal Santoso mengatakan, uang saku pejabat pada tahun depan hanya sebesar Rp430 ribu perhari, lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun ini yakni kurang lebih Rp1 juta, untuk setingkat kepala dinas atau eselon II.
“Uang saku perjalanan dinas yang tertinggi untuk pejabat 430 ribu per hari, tapi nilai itu di luar dari biaya transportasi maupun hotelnya,” ungkapnya, Kamis (1/10/2020), kemarin.
Uang saku perjalanan dinas ini tidak hanya berlaku di tingkat pegawai saja, namun juga kepada bupati dan wakil bupati, ketua serta anggota DPRD di Kabupaten PPU.
“Semua sama, ini juga berlaku kepada pimpinan kepala daerah maupun unsur pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Surodal mengakui sempat ada pejabat yang mempertanyakan penurunan tersebut, ketika dirinya melakukan pembahasan anggaran perjalanan dinas di internal pemerintah daerah.
Setelah dijabarkan ketentuan besaran uang saku perjalanan dinas ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo, barulan yang bersangkutan memahaminya.
“Kemarin itu memang sempat ada yang keberatan. Perubahan ini pun sudah kami sosialisasikan ke pegawai dilingkungan pemerintah setempat,” bebernya.
Ditambahkannya, pusat mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai beuntuk efesiensi anggaran. Sebab selama ini biaya perjalanan dinas di daerah dianggap oleh pemerintah pusat terlalu besar.[]
Penulis : */Erwin
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit pada Koran Kaltim versi cetak, edisi Jumat 2 Oktober 2020, dengan judul "Tahun Depan, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas,"










