Kadishub PPU Ahmad kepada awak media ini menerangkan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi mengenai adanya oknum PNS di bawah naungannya yang tersandung kasus pencurian.
“Kami sangat menyayangkan sekali perbuatannya, apalagi dia (Pelaku) berstatus sebagai PNS, tidak ada rasa bersyukurnya,” ungkapnya, Minggu (20/9) kemarin.
Dia menuturkan bahwa secara kelembagaan, Dinas Perhubungan Kabupaten PPU akan melayangkan surat resmi kepada kepolisian untuk mempertegas status SG. Jika nantinya SG dinyatakan terlibat, maka pihak Dishub akan turut memproses sesuai dengan aturan sebagai abdi negara.
“Kalau memang ada bukti autentik itu, tentunya kami akan melakukan pemberhentian gajinya sementara,” akunya. Untuk status kepegawaian SG akan ditentukan setelah menjalani persidangan dan ada putusan inkrah. Jika pada putusan pengadilan nantinya SG divonis di atas dua tahun penjara, maka yang bersangkutan terancam kehilangan status PNS-nya.
Sebagai seorang PNS, kata Ahmad, seharusnya tidak melakukan tindakan pencurian tersebut karena merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik instansi, terlebih telah memiliki gaji bulanan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Kan sudah ada gaji yang rutin dia terima sebagai PNS, kenapa masih melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 21 September 2020