Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Ahmad, ketika ditemui awak media, membenarkan soal rencana Perbup terkait retribusi pelabuhan itu.
“Selama inikan kendaraan hanya masuk dan keluar begitu saja, tapi nanti akan dikenakan retribusi setelah Perbupnya ada, misalkan kendaraan empat dua Rp20 ribu, roda dua Rp4 ribu,” ungkapnya, Selasa (28/8/2020).
Nantinya, Dishub akan menyediakan sarana dan prasarana penunjang di pintu masuk pelabuhan milik pemerintah daerah ini.
“Rencananya nanti ada portal, di samping itu ada pos khusus untuk teman-teman petugas di situ,” akunnya.
Ahmad mengakui, Perbup retribusi bagi kendaraan yang masuk di Pelabuhan Benuo Taka telah disodorkan untuk ditindaklanjuti di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tak hanya itu, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa Pelabuhan Benuo Taka terus dibahas sehingga ke depannya kapal yang melakukan bongkar barang turut dikenakan retribusi.
“Selama inikan hanya dikenakan retribusi hanya yang memuat barang, kalau barang masuk belum, makanya peraturannya terus digodok. Insya allah dalam waktu singkat akan menjadi Perda,” akunya.
Dengan penarikan retribusi itu, Dishub PPU optimistis dapat meningkatkan PAD. “Kami optimistis ada peningkatan pendapatan dari Pelabuhan Benuo Taka,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: M. Huldi