Logistik Pemilu yang dipinjam dari KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut meliputi 256 bilik suara, 177 kotak suara, serta 256 alat coblos. Bilik dan kotak suara yang dipinjam DPMD menurut Alimuddin, terbuat atau berbahan dari alumunium atau logistik Pemilu yang lama. "Surat peminjaman logistik Pemilu yang diajukan DPMD itu berlaku mulai September hingga Oktober 2020," ungkapnya. "Untuk konsep pencoblosan harus disesuaikan letak dan kondisi wilayah masing-masing, serta mengikuti protokol kesehatan," ujar Alimuddin.
Mekanisme pemilihan anggota BPD ada dua, yakni secara langsung seperti Pemilu (pemilihan umum) atau dengan cara musyawarah. Panitia pemilihan masing-masing desa dapat menentukan proses pemilihan anggota BPD tersebut secara internal. Hingga saat ini jelas Alimuddin, pantia pemilihan masing-masing desa masih melakukan tahapan pendaftaran dan penjaringan calon anggota BPD diprediksi sampai akhir Agustus 2020.
Sebanyak 22 desa di Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan anggota BPD mulai September sampai Oktober 2020, dengan biaya pelaksanaan pemilihan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-maing desa. Anggota BPD yang tersebar di sembilan desa di Kecamatan Babulu, tiga desa di Kecamatan Penajam, dua desa di Kecamatan Waru dan delapan desa di Kecamatan Sepaku tersebut masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020. (*)
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Jumat 14 Agustus 2020 dengan judul DPMD Penajam pinjam bilik-kotak suara KPU untuk pemilihan anggota BPD