Asisten II Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Surodal Santoso menerangkan, pemda berkomitmen untuk melaksanakan mandat dari pemerintah pusat tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13. Apabila nantinya telah diterima, maka penyalurannya akan diproses.
“Mudah-mudahan dalam tempo secepatnya bisa memperoleh peraturan pemerintah, kemudian nanti ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati dan secara teknis akan diselesaikan,” ungkapnya, Minggu (9/8/2020), kemarin.
Lanjutnya, sepanjang belum mendapatkan instruksi dan peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat maka pemberian gaji ke-13 tidak dapat dilakukan.
“Itu (peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13, Red.) merupakan acuannya, semoga sebelum 17 Agustus sudah disalurkan,” katanya.
Besaran anggaran yang harus dipersiapkan untuk gaji ke-13 ini nilainya lebih kurang Rp15,1 miliar, sama dengan besarannya yang harus dikeluarkan pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Pada penyaluran gaji ke-13 tahun ini hanya diberikan pada level eselon III ke bawah. Artinya, pegawai yang berstatus eselon II atau kepala dinas tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut sesuai dengan arahan yang telah ada.
*Berita ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak, dengan judul "Pemkab PPU Siap Cairkan Gaji ke-13 PNS" pada Senin 10 Agustus 2020.